Tenaga Pendidik

Persyaratan Administrasi :

  1. SK CPNS / SK PNS
  2. KARPEG
  3. SK Jabatan Terakhir
  4. SK Pangkat Terakhir
  5. SKP 2 Tahun Terakhir
  6. Rekomendasi lulusan dari PT
  7. Perjanjian Tugas Belajar
  8. Beasiswa
  9. Surat Keterangan dari Pimpinan Unit Kerja
  10. Rekomendasi atasan langsung
  11. Surat Pernyataan