Beranda

Subbagian Umum Mempunyai Tugas Salah Satunya Melaksanakan Urusan Kepegawaian Pendidik Dan Tenaga Kependidikan. Dalam Melaksanakan TugasĀ  Kepegawaian Menyelenggarakan Fungsi:

a. Penyusunan Formasi Dan Rencana Pengembangan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan.

b. Pelaksanaan Urusan Pengadaan, Pengangkatan, Kepangkatan, Dan Mutasi Lainnya.

c. Pelaksanaan Urusan Pengembangan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan.

d. Pelaksanaan Urusan Disiplin Dan Pemberhentian Pendidik Dan Tenaga Kependidikan.

e. Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian..