Tenaga Kependidikan

Persyaratan Administrasi :

  1. SK CPNS / PNS
  2. Karpeg
  3. SK Jabatan Terkahir
  4. SK Pangkat Terakhir
  5. SKP 2 Tahun Terakhir
  6. Rekomendasi Kelulusan dari PT
  7. Surat Keterangan dari Pimpinan Unit Kerja
  8. Rekomendasi Atasan Langsung