Tenaga Kependidikan Persyaratan Administrasi : SK CPNS / PNS Karpeg SK Jabatan Terkahir SK Pangkat Terakhir SKP 2 Tahun Terakhir Rekomendasi Kelulusan dari PT Surat Keterangan dari Pimpinan Unit Kerja Rekomendasi Atasan Langsung