Pengusulan Pensiun Karena Telah Memasuki Batas Usia Pensiun (BUP)

Persyaratan Administrasi:

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
  2. Fotocopy SK CPNS yang dilegalisasi
  3. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisasi
  4. Fotocopy SK Gaji Berkala Terakhir yang dilegalisasi
  5. Fotocopy Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Kartu Suami yang dilegalisasi
  6. Fotocopy SK Konversi NIP yang dilegalisasi
  7. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah/Akta Cerai yang dilegalisasi
  8. Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang dilegalisasi
  9. Photo 3×4 berwarna 7 lembar
  10. SKP 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisasi
  11. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  12. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat atau Sedang yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
  13. Daftar susunan Keluarga yang disahkan oleh Camat Domisili
  14. Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja (Bila ada)